Paradigma neoklasik mendefinisikan
nilai ekonomi sebagai suatu kepuasan konsumen dan keuntungan perusahaan. Konsep
dasar yang digunakan merupakan konsep surplus ekonomi yang diperoleh dari
penjumlahan surplus oleh konsumen. Hal ini berlaku juga terhadap lingkungan
yang terkenal dengan valuasi ekonomi lingkungan. Constanza dan Folke (1997)
mengemukakkan tujuan dari valuasi tidak semata terkait dengan maksimasi
kesejahteraan individu melainkan juga berkaitan dengan ekologi dan keadilan
distribusi.
Valuasi
ekonomi merupakan upaya untuk memberikan nilai kuantitatif terhadap barang dan
jasa yang dihasilkan oleh sumberdaya alam dan lingkungan, baik atas dasar nilai
pasar (market value) maupun nilai non-pasar (non market value). Valuasi ekonomi
sumberdaya merupakan suatu alat ekonomi
yang menggunakan teknik penilaian tertentu untuk mengestimasi nilai uang
dari barang dan jasa yang dihasilkan oleh sumberdaya alam dan lingkungan.
Pemahaman tentang konsep valuasi ekonomi memungkinkan para pengambil kebijakan
dapat menentukan penggunaan sumberdaya alam dan lingkungan yang efektif dan
efisien. Hal ini disebabkan aplikasi valuasi ekonomi menunjukkan hubungan
antara konservasi SDA dengan pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, valuasi
ekonomi dapat dijadikan alat yang penting dalam meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap penggunaan dan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan.
Bermacam-macam
teknik yang dapat digunakan untuk mengkuantifikasi konsep nilai. Namun konsep
dasar dalam penilaian ekonomi yang mendasari semua teknik adalah kesediaan
untuk membayar dari individu untuk jasa-jasa lingkungan atau sumberdaya
(Munasinghe 1993).Menurut Pearce dan Turner (1991) menilai jasa-jasa lingkungan
pada dasarnya dinilai berdasarkan ”willingness
to pay” (WTP) dan ”willingnes to
accept” (WTA). Willingness to pay
dapat diartikan sebagai berapa besar orang mau membayar untuk memperbaiki
lingkungan yang rusak (kesediaan konsumen untuk membayar), sedangkan willingness to accept adalah berapa
besar orang mau dibayar untuk mencegah kerusakan lingkungan (kesediaan produsen
menerima kompensasi) dengan adanya kemunduran kualitas lingkungan. Kesediaan membayar
atau kesediaan menerima merefleksikan preferensi individu, kesediaan membayar
dan kesediaan menerima adalah parameter dalam penilaian ekonomi (Pearce dan
Moran 1994).
Valuasi
ekonomi karbon tidak terlepas dari harga karbon di pasar karbon. Terdapat dua
istilah untuk menilai harga karbon yaitu harga karbon berdasarkan “compilance
market” dan harga karbon berdasarkan “voluntary market”. Kardono (2010)
mengemukakan bahwa compilance market merupakan pasar karbon wajib yang diatur
oleh peraturan penurunan emisi karbon baik peraturan internasional, regional
maupun nasional. Terdapat dua sistem dalam compilance market yaitu pertama
sistem cap and trade dan kedua sistem based and credit dalam sistem cap and
trade. Sistem cap and trade terdiri dari :
a.
Perdagangan emisi dibawah Protokol
Kyoto
Tiap
negara target penurunan emisi ditetapkan target penurunan emisinya serta
tunjangannya yang disebut Assigned Amount Units (AAUs).
b.
Skema Perdagangan Emisi Uni Eropa
(European Union Emissions Trading Scheme)
EU ETS
merupakan konsekuensi dari Protokol Kyoto yang memungkinkan negara-negara Eropa
(notabene Annex I Country) membentuk pasar karbon yang sangat besar. EU ETS
adalah sistem - Cap-and-Trade berbasis perusahaan yang dibentuk pada tahun 2005 oleh 15 Negara Uni Eropa.
c.
Skema Pengurangan Gas Rumah Kaca New
South Wales (New South Wales GHG Abatement Scheme)
NSW
GHGAS dibentuk tahun 2003 dan bertujuan untuk mengurangi emisi GRK dari sektor pembangkit
tenaga (power sector).
d.
Inisiatif Gas Rumah Kaca Regional
(Regional Greenhouse Gases Initiative)
RGGI adalah program cap-and-trade sektor pembangkit
tenaga regional negara-negara bagian di timur laut USA. RGGI akan dimulai pada
tahun 2009 dengan tujuan untuk menstabilkan tingkat emisi setara dengan emisi
tahun 2002-2004 pada tahun 2015, yang diikuti dengan pengurangan emisi hingga
10% pada 2015-2020.
e.
Western Climate Initiative (WCI)
WCI adalah kolaborasi antara 5
negara-negara bagian barat USA dan British Columbia yang diluncurkan pada awal
2007. Program ini menargetkan pengurangan emisi sebesar 15% dari tingkat emisi
tahun 2005 pada tahun 2020.
Kemudian based and credit dalam sistem
cap and trade terdir
CDM (Clean Development Mechanism) merupakan mekanisme kerjasama yang merupakan hasil dari Protokol Kyoto antara negara maju dengan negara berkembang. Mekanisme ini mendorong negara maju (industri) untuk berinvetasi atau membayar dengan jumlah tertentu kepada negara berkembang untuk mengupayakan penurunan emisi gas rumah kaca. b. Joint Implementation merupakan mekanisme kerjasama yang merupakan hasil dari Protokol Kyoto untuk membayar sejumlah dana guna menurunkan emisi gas rumah kaca pada suatu negara industri terhadap negara industri lainnya.
CDM (Clean Development Mechanism) merupakan mekanisme kerjasama yang merupakan hasil dari Protokol Kyoto antara negara maju dengan negara berkembang. Mekanisme ini mendorong negara maju (industri) untuk berinvetasi atau membayar dengan jumlah tertentu kepada negara berkembang untuk mengupayakan penurunan emisi gas rumah kaca. b. Joint Implementation merupakan mekanisme kerjasama yang merupakan hasil dari Protokol Kyoto untuk membayar sejumlah dana guna menurunkan emisi gas rumah kaca pada suatu negara industri terhadap negara industri lainnya.
c.
The EU-ETS Linking Directive merupakan
mekanisme kerjasama antara negara Uni Eropa dalam menurunkan emisi gas rumah
kaca. Mekanisme ini dilaksnakan dengan membayar kepada negara anggota Uni Eropa
lainnya apabila suatu negara Uni Eropa mengelurkan emisi dari jumlah yang
seharusnya.
Kardono
(2010) mengemukakan bahwa Voluntary market merupakan Pasar voluntary atau
sukarela yang terbentuk karena adanya upaya korporasi dan masyarakat di negara
maju untuk mengurangi carbon footprint
mereka. Pasar karbonsukarela memungkinkan negara, perusahaan, NGO ataupun orang
per orang untuk berperan dalam mengurangi emisi dunia dengan membeli offset
karbon (dapat berupa CER melalui proyek CDM ataupun VER/Verified or Voluntary
Emissions Reduction dalam pasar sukarela). Tidak ada aturan ataupun regulasi
dalam perdagangan karbon sukarela. Pasar sukarela memiliki sisi positif yaitu pasar ini menyediakan ruang inovasi baik
prosedur, metodologi dan teknologi yang dalam pasar wajib dibatasi (diatur). Selain
itu pasar sukarela dapat menampung
proyek-proyek kecil yang kesulitan masuk dalam CDM/pasar wajib lainnya. Adapun
sisi negatif dari pasar ini adalah lemahnya kontrol kualitas proyek yang menyebabkan
penerbitan VER dari proyek-proyek yang cenderung Bussiness as Usual. Dari kedua pasar tadi harga karbon adalah US$
13,20 / tCO2 Eq.untuk pasar wajib dan US$ 0,39 /tCO2 Eq untuk pasar sukarela
(Agung 2016).
Sumber :
Agung RP. 2016.Perhitungan Stok Karbon dan Valuasi Ekonomi pada Pohon di Atas Permukaan Tanah. [ diunduh 2017 Juni 20]. Terdapat pada dari :http{://psil.pps.ui.ac.id/bahan-pembicara/rully-puji-agung/
Constanza, Folke, 1997. Ecological Economic : The Science and Management of Sustainability. New York (US) : Columbia University Press.
Kardono. 2010. Memahami Perdagangan Karbon. PUSTALING. 12(1) : 2 - 15
================
================
Consultation about Environmental Case and Knowledge, Just Call Us at 0852 1083 4916 (WA/SMS/Telephone Available)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar